METRO (Lampung News) – Anggota DPRD Kota Metro, Efril Hadi, turun langsung menemui massa dari Aliansi Mahasiswa Metro yang menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD setempat pada Selasa, 10 Maret 2026.
Situasi sempat memanas ketika massa terlibat ketegangan dengan pimpinan dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD Metro, Abdul Hak. Melihat hal tersebut, Efril Hadi mengambil inisiatif untuk berdialog langsung dengan para mahasiswa guna mendinginkan suasana.
Namun, di tengah dialog, perdebatan kembali terjadi. Massa aksi mendesak DPRD untuk segera menghadirkan Wali Kota Metro, Hi. Bambang Iman Santonso, dan Wakil Wali Kota, Muhammad Rafieq Adi Pradana, di lokasi aksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Efril Hadi yang juga Anggota Komisi II menjelaskan bahwa pemanggilan pihak eksekutif tidak bisa dilakukan secara instan atau mendadak. Ia menegaskan adanya prosedur administrasi yang wajib dipatuhi oleh lembaga legislatif.
“Terima kasih banyak adinda atas masukannya. Akan tetapi, setiap pemanggilan Wali Kota oleh lembaga legislatif itu ada aturannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib (Tatib) DPRD,” ujar legislator Partai NasDem tersebut dengan tenang.
Efril menambahkan bahwa pemanggilan pejabat daerah harus melalui surat resmi.
“Mekanismenya, kami pihak legislatif biasanya mengirimkan surat undangan resmi atau panggilan terlebih dahulu kepada Wali Kota untuk dapat menghadirkan beliau,” sambungnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa aksi Aliansi Mahasiswa Metro akhirnya bersedia masuk ke dalam Gedung DPRD Metro untuk melakukan audiensi guna menyampaikan aspirasi mereka secara lebih mendalam. (Red)
