Metro (Lampung News TV) — Pemerintah Kota Metro mempertegas komitmennya dalam mengamankan aset daerah melalui kepastian hukum.
Komitmen ini ditandai dengan diterimanya Sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 2.938 meter persegi di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Sertifikat yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Metro per 4 Agustus 2026 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito, saat audiensi di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Selasa (4/8/2026).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyambut baik sinergi dengan BPN. Menurutnya, sertifikasi merupakan langkah strategis daerah untuk mengamankan seluruh lahan publik agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat secara resmi.
“Bagi Pemerintah Kota Metro, percepatan sertifikasi aset menjadi bagian penting untuk memastikan tanah yang digunakan bagi kepentingan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur memiliki kepastian hukum,” tegas Bambang.
Bambang menambahkan, inventarisasi serta legalisasi aset lahan adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan yang tenang bagi masyarakat tanpa dibayang-bayangi potensi konflik lahan.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami menjaga aset daerah, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta memastikan setiap aset yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki legalitas yang kuat dan jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito, turut mengapresiasi kejelasan tata kelola aset yang didorong Pemkot Metro.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat hak pakai ini memberikan hak penuh bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan sesuai perundang-undangan, khususnya dalam mendukung penataan serta pembangunan infrastruktur jalan. (ADV)
