Metro (Lampung News) – Penataan birokrasi di tubuh Pemerintah Kota Metro memasuki babak penting di masa awal kepemimpinan Wali Kota Bambang Iman Santoso. Sejumlah posisi strategis diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt), sebuah langkah yang dinamis namun turut menjadi perhatian publik, termasuk lembaga legislatif daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak, dalam keterangannya menyampaikan harapan agar pengisian jabatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kalau bisa, jabatan Plt ini diisi oleh orang yang punya kompetensi, supaya tidak menyulitkan kinerja ke depannya,” ujar Abdulhak kepada wartawan.

Ia menegaskan, birokrasi yang sehat membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya loyal, tetapi juga kapabel dan memahami ruang lingkup kerja yang diemban.
Isu yang mencuat terkait penunjukan Plt tidak terlepas dari landasan hukum yang mengatur pola karier dalam lingkungan pemerintahan. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, terdapat sejumlah ketentuan yang mengikat penunjukan pejabat Plt. Di antaranya, calon Plt harus berasal dari jenjang jabatan satu tingkat di bawah jabatan yang akan diisi, memiliki kompetensi dan latar belakang yang sesuai, berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, serta memiliki rekam jejak kinerja baik selama dua tahun terakhir.

Mengacu pada regulasi tersebut, Abdulhak mengangkat beberapa contoh penunjukan yang menurutnya belum sepenuhnya sejalan. Salah satunya, penempatan seorang pejabat dari jabatan Kepala Bagian Pemerintahan menjadi Asisten III, padahal secara struktur organisasi, jabatan tersebut lazimnya diisi dari Kepala Bagian Umum. Contoh lainnya, kata dia, terdapat pejabat yang ditunjuk menjadi Plt pada dinas yang berbeda rumpun, padahal menjelang masa pensiun.
“Yang penting, asal dari rumpun jabatan yang sama dan masih punya waktu kerja yang cukup, supaya ada kesinambungan,” katanya. Ia juga menambahkan, pengisian jabatan seharusnya tidak hanya bertumpu pada strategi jangka pendek, namun juga perlu memikirkan aspek kontinuitas dan efektivitas birokrasi.
Sejumlah perubahan pejabat di awal masa jabatan Wali Kota Bambang juga beriringan dengan isu pengunduran diri beberapa aparatur sipil negara (ASN). Meski tidak menyebutkan nama dan jumlah, Abdulhak mengatakan bahwa dirinya mendengar kabar adanya tekanan dalam proses rotasi dan penunjukan jabatan. Namun, ia memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh karena belum memiliki bukti konkret.
“Kalau rumor tentang tekanan itu saya dengar juga. Tapi secara real, saya belum lihat langsung,” katanya dengan nada hati-hati.
Dalam pandangan akademisi hukum administrasi negara dari Universitas Lampung, Dr. Iwan Setiawan, penunjukan Plt merupakan kebijakan yang sah selama tidak melanggar aturan formal yang berlaku.

“Plt boleh ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan, tapi harus mempertimbangkan prinsip meritokrasi. Jika tidak, hal itu bisa berdampak pada akuntabilitas dan efektivitas pelayanan publik,” kata Iwan saat dimintai pendapat terkait dinamika di Metro.
Meritokrasi, dalam konteks ini, menjadi pijakan etis dan hukum yang penting agar penunjukan pejabat tidak terkesan sebagai akomodasi politik semata. Meskipun setiap kepala daerah memiliki kewenangan diskresioner dalam pengambilan keputusan strategis, prinsip meritokrasi tetap harus dijadikan standar minimum agar publik percaya pada proses pengisian jabatan.
Pemerintahan yang efektif tidak bisa berdiri sendiri. Hubungan sinergis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemerintahan yang sehat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pernyataan Abdulhak dalam hal ini dapat dipandang sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan, sekaligus refleksi atas aspirasi masyarakat Kota Metro.
Dalam wawancara terpisah, analis kebijakan publik, Diah Retnowati dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), menilai bahwa transparansi dalam penunjukan pejabat publik penting dilakukan untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan kepala daerah. “Kalau masyarakat bisa melihat bahwa proses penunjukan pejabat dilakukan secara objektif dan profesional, maka kepercayaan publik kepada pemerintah akan meningkat,” ujar Diah.
Ia juga menambahkan bahwa pengisian jabatan melalui mekanisme Plt seharusnya disertai dengan rencana strategis jangka menengah, termasuk pelaksanaan seleksi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Plt sifatnya sementara. Maka dari itu, penting untuk segera menyiapkan tahapan seleksi definitif secara terbuka dan kompetitif,” ucapnya.
Transformasi birokrasi bukanlah proses instan. Dalam banyak kasus, reformasi birokrasi membutuhkan keseimbangan antara idealisme hukum dan realitas politik. Kota Metro, sebagai salah satu kota berkembang di Provinsi Lampung, memiliki tantangan tersendiri dalam membangun aparatur yang profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan.
Langkah awal yang telah diambil Wali Kota Bambang Iman Santoso dalam melakukan penataan internal patut diapresiasi sebagai bentuk inisiatif pembaruan struktur birokrasi. Namun, pengawasan dan masukan dari DPRD maupun masyarakat sipil tetap diperlukan sebagai pilar demokrasi lokal yang sehat. Hal itu sejalan dengan semangat otonomi daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam konteks tersebut, sinyal yang disampaikan Abdulhak tidak serta-merta merupakan bentuk kritik, melainkan bagian dari peran checks and balances yang dijamin dalam sistem pemerintahan demokratis. “Kami di DPRD hanya ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari,” ucapnya.
Polemik kecil terkait penunjukan pejabat Plt di Metro sejatinya menyimpan potensi besar untuk memperbaiki sistem kepegawaian secara menyeluruh. Melalui pemenuhan regulasi, penerapan prinsip meritokrasi, dan keterlibatan lintas lembaga, Kota Metro dapat menjadi teladan dalam membangun birokrasi yang transparan dan berintegritas.
Ke depan, diperlukan komitmen berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif, profesional, dan inklusif. Sebab, hanya dengan birokrasi yang kuat, visi pembangunan daerah dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan. (ADV)
