Penegakan Integritas Hukum: Kejaksaan Negeri Metro Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Inkracht

METRO (Lampung News) — Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang berintegritas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Provinsi Lampung, hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang berasal dari 41 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Prosesi pemusnahan ini digelar secara terhormat di halaman kantor Kejari setempat, pada hari Selasa, 11 November 2025.

Pemusnahan barang bukti dipandu oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Metro, Bapak Wibisana Anwar, dan dilaksanakan melalui metode yang disesuaikan secara cermat dengan karakter dan jenis dari setiap barang bukti.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang teragenda dan merupakan tindak lanjut esensial dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh yurisdiksi final.

“Barang bukti yang kami musnahkan saat ini adalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak periode Juni hingga Oktober 2025.

Hal ini merupakan pengamalan Pasal 270 KUHAP, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht,” tegas Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup spektrum luas tindak pidana, dengan total 41 perkara, terperinci sebagai berikut: 23 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara Oharda (Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda), dan 6 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya).

Adapun jenis dan kuantitas barang bukti yang secara resmi dimusnahkan meliputi substansi dan instrumen kejahatan yang signifikan:

• Narkotika: Sabu 8,587 gram, Ganja 3,54 gram, Tembakau Gorilla 43,928 gram, Ekstasi 1 butir, dan Psikotropika 1653 butir.

• Instrumen Kejahatan: Bong (alat hisap) 3 buah, handphone 6 unit, Senjata Tajam 1 bilah, botol bekas minuman keras 8 buah, serta 141 buah barang bukti non-esensial lainnya.

Kajari menjelaskan lebih lanjut bahwa barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dieliminasi melalui proses diblender dengan air dan zat kimia guna memastikan bahwa substansi tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Sementara itu, barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar secara terkendali.

Kajari Dr. Neneng Rahmadini mengakhiri pernyataan dengan harapan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini dapat berkontribusi pada penurunan angka kejahatan serta menjamin barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga situasi dan kondisi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro senantiasa aman, tenteram, dan kondusif. (